Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait polemik ijazahnya. Laporan baru ini membawa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 yang dinilai memperkuat dugaan pemalsuan atau keterangan palsu dalam Surat Keterangan (Suket) nomor 9149 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan MK telah mempertimbangkan data dan bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun Madrasah Aliyah Kejuruan, dan hanya mengandalkan Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. ARM menilai putusan MK tersebut menjadi amunisi tambahan yang memperkuat dugaan pelanggaran syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.