Polisi Tetapkan 14 ABH dalam Kasus Dugaan Bullying Siswa Sekolah Rakyat Pati

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15.47
Polisi Tetapkan 14 ABH dalam Kasus Dugaan Bullying Siswa Sekolah Rakyat Pati

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Polresta Pati menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan terhadap DA (16), siswa kelas X Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati, Jawa Tengah. Penanganan perkara mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026. Perundungan diduga terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan pada bagian mulut dan pembengkakan di area wajah, serta harus menjalani perawatan medis dan mengalami trauma. Polisi menduga perundungan dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antar pihak yang terlibat. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran pengobatan dari RS Keluarga Sehat tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek putih milik korban. Penyidik juga mengagendakan visum et repertum serta pemeriksaan psikologis korban untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui dampak kejadian. Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan dan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Berita Terkait Lainnya