Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15.42
Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Terdakwa Don Ritto alias Idon meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Don Ritto memohon agar surat dakwaan Penuntut Umum dibatalkan atau batal demi hukum, perkara dihentikan, dan dirinya segera dibebaskan dari tahanan. Ia juga meminta hak-haknya dipulihkan serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam eksepsinya, Don Ritto menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dan fakta kejadian sebenarnya. Ia menyebut Penuntut Umum mencampuradukkan berbagai aktivitas sahnya, seperti honorarium advokat, legal fee, transaksi bisnis kuliner, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni, sebagai bagian dari dugaan penyamaran harta kekayaan pihak lain. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum perkara korupsi dan TPPU yang turut melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Berita Terkait Lainnya