Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembacaan eksepsinya, ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya karena dinilai kabur atau tidak jelas. Selain itu, Febrie juga memohon agar dirinya dikeluarkan dari tahanan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak oleh hakim.