Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 11.52
Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPUIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembacaan eksepsinya, ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya karena dinilai kabur atau tidak jelas. Selain itu, Febrie juga memohon agar dirinya dikeluarkan dari tahanan. Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak oleh hakim.

Berita Terkait Lainnya