Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ke-14 orang tersebut diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan di BNPB, dengan salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yang mendefinisikannya sebagai dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk tanggap darurat bencana. Dana ini ditempatkan dalam anggaran BNPB dan harus selalu tersedia sesuai kebutuhan saat tanggap darurat, dengan pemerintah daerah juga dapat menyediakan dana serupa melalui APBD.