Polri belum menahan artis Ruben Onsu terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan penahanan tidak dilakukan karena Ruben dinilai kooperatif, tidak menghambat penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak berupaya melarikan diri atau mempengaruhi saksi.
Kasus ini bermula ketika Ruben menawari korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli produk dengan janji keuntungan tertentu. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak mendapatkan keuntungan tersebut.
Pemeriksaan tersangka atas Ruben Onsu dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (28/8) mendatang.