BKSDA Maluku amankan enam satwa dilindungi dari penumpang kapal

Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 20.44
BKSDA Maluku amankan enam satwa dilindungi dari penumpang kapal

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
BKSDA Maluku menyita enam satwa dilindungi dari barang bawaan penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Pengamanan dilakukan oleh petugas pos pelabuhan bersama pemangku kepentingan lainnya. Satwa yang diselamatkan terdiri atas perkici pelangi, nuri Maluku, nuri tengkuk ungu, dan kakatua Maluku. Hewan-hewan tersebut kini dititipkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. BKSDA Maluku menegaskan bahwa perlindungan satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti perburuan atau perdagangan ilegal, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun. Pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal demi menjaga kelestarian kekayaan hayati Maluku.

Berita Terkait Lainnya

BKSDA Maluku amankan enam satwa dilindungi dari penumpang kapal - Hukum Kriminal - Feedify