Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 14.52

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Wahyu Priyanka Nata Permana menyatakan dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan.Wahyu dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan permintaan keterangan itu sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard) serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).Meskipun dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka."Karena itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," katanya.Pernyataannya itu merespons kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.Ia pun mempertanyakan soal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.Wahyu mengatakan meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah."Misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang, tetapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Kemudian tarikannya senafas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah," ujarnya.Untuk itu, menurut dia, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik."Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah, tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," kata Wahyu.Ia mengatakan dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan."Tetapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," ucap Wahyu.Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.