Bunuh ibu dan nenek, pria di Pasaman Barat terancam 20 tahun penjara

Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 19.05
Bunuh ibu dan nenek, pria di Pasaman Barat terancam 20 tahun penjara

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Seorang pria berinisial HB (32) di Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ibu kandungnya, Hapni (65), dan neneknya, Rohma (90). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyatakan pelaku dijerat Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman dasar 15 tahun yang ditambah sepertiga karena salah satu korbannya merupakan ibu kandung. Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga memukul kepala kedua korban masing-masing tiga kali menggunakan balok kayu di rumah korban. Polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar dan atas keinginannya sendiri. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan pakaian, serta saat ini tengah mendalami informasi mengenai dugaan tersangka pernah mengalami gangguan kejiwaan maupun menggunakan narkotika.

Berita Terkait Lainnya

Bunuh ibu dan nenek, pria di Pasaman Barat terancam 20 tahun penjara - Hukum Kriminal - Feedify