Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kembali mencuat dan kini memasuki ranah pidana. Konflik keduanya diketahui bermula dari masalah perdata berupa sengketa transaksi surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Kasus yang telah berlangsung lama ini terus berlanjut hingga saat ini dengan perkembangan terbaru yang mengarah ke jalur hukum pidana.