Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kasasi ini disampaikan setelah vonis di tingkat banding, dengan jaksa menyiapkan memori dan kontra memori. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, keberatan jaksa terletak pada permohonan yang tidak dikabulkan sesuai tuntutan di pengadilan pertama dan banding. Langkah kasasi ini merupakan upaya hukum lanjutan dari pihak penuntut umum.