Dituduh Curi Barang, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar 7 Senior sampai Patah Tulang dan Tak Sadarkan Diri

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 03.00
Dituduh Curi Barang, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar 7 Senior sampai Patah Tulang dan Tak Sadarkan DiriIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polres Pamekasan menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur. Korban diduga dihajar oleh tujuh senior yang merupakan pengurus keamanan pondok setelah dituduh mencuri barang milik santri lain. Akibatnya, AR mengalami patah tulang, luka memar di punggung dan wajah, serta sempat kehilangan kesadaran. Peristiwa terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 2 Oktober 2026. Korban sempat dirawat di Klinik Pratama dr. Fajar sebelum dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan, dan hingga Selasa (6/10/2026) malam masih menjalani perawatan. Polisi menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan keterangan, dengan tujuh terduga pelaku yang semuanya senior korban. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan bersama-sama dan kekerasan terhadap anak. Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat, serta menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan.

Berita Terkait Lainnya