Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase

Sumber Berita Asli

kumparan - #kumparanAdalahJawaban

Baca di Website Asli ↗
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya. Ia menduga ada upaya sabotase terhadap surat MA yang memberinya kesempatan menyampaikan hak jawab, karena surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa bukan kepadanya. Husniah akan menempuh jalur hukum dan mengirim surat resmi kepada MA serta Kemendagri untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan hak hukumnya. PT Pos Indonesia mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman dokumen dari MA kepada Bupati Gowa. Melalui KDC Sungguminasa, mereka menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan dokumen diterima pada Rabu (2/9) lalu diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa pada hari yang sama. Kesalahan baru diketahui pada Jumat (2/10) setelah mendapat komplain, dan surat kemudian diambil kembali. Husniah menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat Gowa tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Kasus ini juga terkait pemeriksaan polisi terhadap Husniah dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah sebesar Rp 16 miliar.

Berita Terkait Lainnya