Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai tahun 2027. Kebijakan ini didasarkan pada anggaran sebesar Rp23 triliun yang disiapkan dalam APBN. Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah yang selama ini menanggung gaji PPPK. Dengan pengalihan ini, diharapkan daerah dapat lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan publik.