Kemenkeu Pastikan Penempatan SAL Tetap Bisa Dilakukan di BI

Selasa, 29 September 2026 pukul 08.00
Kemenkeu Pastikan Penempatan SAL Tetap Bisa Dilakukan di BI

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap dilakukan di Bank Indonesia (BI). Penegasan ini datang merespons pertanyaan seputar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa seluruh aktivitas fiskal pemerintah pusat tetap menggunakan rekening di Bank Indonesia, khususnya Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Ia menjelaskan bahwa meskipun penempatan dana utama berada di BI, sebagian dana tetap dapat ditempatkan di perbankan komersial sesuai kebutuhan. Juda Agung menilai isu pemindahan SAL dari BI merupakan salah pengertian, dan menegaskan skema pengelolaan kas negara saat ini tetap berlapis dengan BI sebagai basis utamanya.

Berita Terkait Lainnya