Bank Tanah beri kepastian pemanfaatan 170 bidang tanah di Ngawi

Selasa, 29 September 2026 pukul 07.53
Bank Tanah beri kepastian pemanfaatan 170 bidang tanah di Ngawi

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Badan Bank Tanah memberikan kepastian pemanfaatan atas 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL). Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyatakan bahwa kepastian ini penting agar tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan dasar hukum untuk kegiatan produktif serta penyediaan fasilitas umum dan sosial. Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan setempat terus mendorong pemanfaatan tanah yang bernilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan. Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Eksam Sodak berharap kepastian tersebut menjadi pijakan masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi, seperti modal usaha, sehingga taraf hidup warga sekitar meningkat. Perjanjian ini menegaskan pentingnya kepastian hukum yang diikuti pemanfaatan tanah secara tertib dan produktif. Langkah ini juga sejalan dengan upaya reforma agraria untuk mencegah kesenjangan antara rakyat dan dunia usaha.

Berita Terkait Lainnya