Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026

Selasa, 29 September 2026 pukul 11.00
Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026

Sumber Berita Asli

Uzone | Informasi Teknologi Terkini

Baca di Website Asli ↗
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce yang semula dijadwalkan 1 Oktober 2026 menjadi 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan pelaksanaan akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform. Tanggal 1 Oktober 2026 sendiri merupakan waktu penunjukan kembali platform e-commerce sebagai pemungut pajak, setelah pembatalan penunjukan sebelumnya. Platform yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. Sebelumnya, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pernah ditunjuk sebagai pemungut pajak, namun keputusan itu dibatalkan. DJP tidak menutup kemungkinan menambah atau mengurangi platform yang ditunjuk pada 1 Oktober 2026 nanti.

Berita Terkait Lainnya