Pemerintah Indonesia menyiapkan pulau terpencil untuk merehabilitasi narapidana narkoba, sesuai arahan Presiden Prabowo agar korban atau penyintas narkoba tidak dipidana melainkan direhabilitasi. Hal ini diungkapkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Yusril menyatakan regulasi mengenai badan yang akan menangani rehabilitasi masih harus diatur dalam perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah kemungkinan melibatkan TNI dan Polri dalam pembinaan di sejumlah pulau tidak berpenghuni.
Pulau-pulau yang dipilih sama sekali tidak berpenghuni, bahkan hanya menjadi habitat buaya, dengan luas mencapai 700 hektar. Para penyintas narkoba akan menjalani pelatihan kedisiplinan dari TNI/Polri serta kegiatan pertanian atau perikanan.
Menurut Yusril, sistem rehabilitasi dan pemindahan napi narkotika ke pulau terpencil dapat mengurangi kepadatan lapas, dengan sekitar separuh jumlah narapidana dialihkan ke pembinaan rehabilitasi.