Kawal Perpres Baru, Polres Mojokerto Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Driver Online

Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 11.15
Kawal Perpres Baru, Polres Mojokerto Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Driver Online

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Online di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, untuk membahas payung hukum baru dan optimalisasi peran ojek online sebagai garda Kamtibmas. Kegiatan ini dihadiri lintas instansi dan stakeholder, termasuk perwakilan Polda Jatim, Dishub, serta manajemen Gojek dan mitra driver. Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah konkrit Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online, seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut menetapkan driver ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak atas jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih adil, dengan potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Selain aspek kesejahteraan, AKP Bagas menyoroti peran ojol sebagai "mata dan telinga" Polri di jalan raya, mengingat mobilitas dan sebarannya yang luas. Polres Mojokerto juga berinovasi mendukung keselamatan mitra melalui pembangunan Station Police Kenanten dan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet, serta mengimbau mitra untuk selalu mengenakan atribut keselamatan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan. Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya, menyambut baik forum ini sebagai sarana menyelaraskan komunikasi antar-instansi terkait aturan tarif, potongan aplikasi, dan mekanisme kemitraan. Gojek juga memiliki Satgas internal yang siap membantu mitra dalam menghadapi kendala operasional seperti suspend akun sepihak, order fiktif, dan masalah keamanan di jalan raya.

Berita Terkait Lainnya