Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini merupakan bagian penting untuk memastikan agenda reforma agraria nasional berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penataan kelembagaan adalah langkah mendasar agar BRAN dapat menjalankan mandatnya secara terarah. Ia menekankan pentingnya kejelasan fungsi dan kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN untuk menghindari tumpang tindih tugas dan memperpanjang birokrasi. BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga, tetapi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan agraria.
Selain struktur organisasi, integrasi data pertanahan menjadi perhatian utama untuk memetakan persoalan agraria, menentukan prioritas, dan memantau hasil reforma agraria secara objektif. Dedi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari regulasi atau organisasi, melainkan kemampuan negara menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi rakyat.
Sebagai tindak lanjut, penyusunan konsep kelembagaan dan matriks pembagian kewenangan akan dimatangkan melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga. Percepatan penyusunan SOTK diharapkan menjadi fondasi bagi BRAN untuk membangun organisasi dengan mandat jelas, mekanisme koordinasi efektif, dan indikator kinerja terukur, sehingga agenda reforma agraria nasional dapat berjalan berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.