Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di era digital dan perkembangan AI. Hal ini disampaikannya dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali.
Fifi menjelaskan bahwa teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi, dan AI generatif semakin luas memanfaatkan karya jurnalistik melalui crawling, scraping, dan pengolahan data. Praktik ini menimbulkan persoalan pengakuan pemilik karya, transparansi, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta perusahaan media.
Komdigi menekankan bahwa perlindungan hak cipta dan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights saling berkaitan namun memiliki fungsi berbeda. Perlindungan hak cipta memberikan dasar hukum pengakuan hak pencipta, sementara Perpres mendorong tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.
Melalui forum ASEAN ini, Komdigi berharap tercipta pemahaman bersama tentang pentingnya perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta tanpa mengabaikan perkembangan teknologi dan karakteristik nasional masing-masing negara.