Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, segera melengkapi legalitas lahan untuk program Sekolah Rakyat. Dalam audiensi dengan DPRK Boven Digoel di Jakarta, ia menegaskan bahwa status dan legalitas lahan merupakan syarat penting dalam pengajuan sekolah tersebut.
Agus Jabo menjelaskan bahwa kewenangan pengusulan Sekolah Rakyat berada di tangan bupati, sehingga usulan dari yayasan belum dianggap resmi. Lahan yang digunakan harus menjadi milik pemerintah daerah, melalui proses hibah dan sertifikasi atas nama Pemda, sebelum dapat dipinjamkan ke Kemensos.
Setelah legalitas tuntas, lahan dapat digunakan Kemensos melalui mekanisme pinjam pakai, sementara pembangunan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan pengelolaan oleh Kemensos tanpa melibatkan swasta atau yayasan. Lahan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan selama tidak mengganggu pembelajaran.
Calon peserta didik Sekolah Rakyat ditentukan berbasis data dan hanya diperuntukkan bagi keluarga Desil 1 dan 2. Agus Jabo mendorong koordinasi segera dengan bupati dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses hibah dan sertifikasi lahan.