PDIP Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15.55
PDIP Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gibran

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Politik

Baca di Website Asli ↗
Fraksi PDIP di DPR menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, sejumlah politisi PDIP seperti Deddy Sitorus menilai pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah SMA Gibran berarti dia tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal. Deddy Sitorus menyoroti dugaan adanya persoalan pada dokumen administrasi pencalonan yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik. Ia menyebut DPR memiliki alat pengawasan seperti panitia khusus (Pansus) atau hak angket untuk menindaklanjuti hal tersebut. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menambah bahwa putusan MK ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh isu kejujuran, integritas, dan legitimasi moral. Guntur menegaskan jabatan publik dalam demokrasi harus berdiri di atas kepercayaan rakyat, tidak hanya legalitas formal semata.

Berita Terkait Lainnya

PDIP Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gibran - Nasional & Politik - Feedify