Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai rujukan utama dalam penyusunan aturan pemilu mendatang. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan seluruh putusan lembaga peradilan menjadi bahan wajib penyusunan kebijakan teknis pemilu agar selaras dengan perkembangan hukum. MK sebelumnya memutuskan tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA dari Gibran, hanya menyatakan sertifikat kehadiran tidak cukup sebagai bukti pendidikan. Informasi putusan ini diharapkan dapat memperjelas ketentuan pencalonan dan menjadi bahan evaluasi bagi pembahasan RUU Pemilu serta mekanisme verifikasi dokumen peserta pemilu berikutnya.