Menteri Sosial memberikan sanksi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Langkah ini menegaskan komitmen kementerian dalam menindak tegas pelanggaran disiplin dan integritas ASN. Sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian keterlibatan pegawai tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama judi online yang meresahkan masyarakat.