Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang dianggap mampu meningkatkan perlindungan bagi buruh, khususnya terkait upah minimum provinsi (UMP) dan pesangon.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa perubahan formula perhitungan uang pesangon menjadi lebih besar, yaitu dari 0,9 naik menjadi 1,0. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi buruh dan mengakhiri perdebatan mengenai indeks tertentu.
Selain itu, UU baru ini juga mengakomodasi perubahan formula dasar penetapan UMP. Perubahan ini berpotensi membuat daya hitung pengupahan bagi buruh menjadi lebih tinggi, terutama pada upah minimum sektoral.
Dengan adanya regulasi ini, Said menegaskan bahwa upah minimum sektoral yang biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK akan lebih terjamin perlindungannya.