Putusan MK Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, PDIP Minta KPU Tanggungjawab

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15.40
Putusan MK Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, PDIP Minta KPU Tanggungjawab

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (6/10/2026). Putusan ini sontak menuai respons dari PDIP yang mengaku menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menilai pertimbangan MK telah menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam memperoleh mandat rakyat. PDIP menegaskan bahwa jabatan publik harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral, tidak cukup hanya legalitas formal. PDIP pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut bertanggung jawab kepada publik, terutama terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan. Guntur menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus menjelaskan secara transparan bagaimana verifikasi dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya, mengingat besarnya cita-cita penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Lebih lanjut, PDIP menyoroti pentingnya pertanggungjawaban moral bagi setiap pemegang jabatan publik. Guntur menyatakan rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen syarat pencalonan. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi, dan penyelesaiannya harus terang berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu.

Berita Terkait Lainnya