Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai DPR dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 melalui mekanisme hak angket atau pansus. Menurutnya, langkah politik ini memungkinkan secara politis untuk merespons temuan MK.
Deddy menekankan bahwa MK tidak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas, yang bisa menjadi dasar pelanggaran syarat pencalonan. Ia menduga pelanggaran hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sesuai UUD RI pasal 7A dan 7B.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan para pemohon dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan bahwa perkara tersebut tidak lagi relevan karena Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden, sehingga MK tidak dapat membatalkan posisinya meskipun tidak ada bukti ijazah setara SMA.