Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru telah mengadopsi sekitar 85% aspirasi buruh. Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Said, 15% sisanya merupakan jalan tengah atau win-win solution antara keinginan pengusaha dan buruh yang diakomodir oleh DPR. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan praktik umum dalam regulasi ketenagakerjaan di berbagai negara.
Said mengapresiasi masukan tersebut karena dinilai lebih baik dibandingkan regulasi ketenagakerjaan dari rezim sebelumnya, seperti UU Cipta Kerja yang dianggap mayoritas berpihak kepada pengusaha.
Berita ini juga dilengkapi dengan tautan terkait, termasuk rencana Pupuk Indonesia membangun dan merevitalisasi 8 pabrik, serta dampak saham BYAN terhadap IHSG.