Pemerintahan Donald Trump kini telah memperoleh izin resmi untuk mempercepat proses deportasi migran ke negara ketiga. Keputusan ini memungkinkan pemerintah memindahkan warga negara asing yang bukan berasal dari negara asal mereka ke negara lain tanpa harus mengembalikannya ke negara asal mereka terlebih dahulu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukim imigrasi dan mengurangi beban sistem penahanan di Amerika Serikat. Perubahan kebijakan ini menjadi sorotan utama dalam konteks perdebatan mengenai kebijakan imigrasi dan hak asasi manusia di tingkat internasional.