Kementerian Kehutanan menetapkan 5,67 juta hektare kawasan hutan produksi dan lindung yang dapat diajukan izin untuk pemanfaatan pangan, energi, dan lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan hutan secara terbatas guna mendukung ketahanan pangan dan energi nasional. Kawasan yang ditetapkan mencakup hutan produksi dan hutan lindung yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini menuai perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan.