Korlantas Polri resmi menghadirkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Dokumen elektronik ini berfungsi sebagai cerminan STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama, sehingga pengendara tidak perlu khawatir jika lupa membawa STNK fisik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyatakan bahwa masyarakat cukup menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi resmi saat pemeriksaan. Layanan ini membantu pengendara ketika STNK fisik tertinggal atau tidak dibawa karena kondisi tertentu.
Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung petugas dalam verifikasi data kendaraan secara lebih praktis karena informasi ditampilkan secara elektronik. Layanan ini diperkenalkan dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada 25 September 2026.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas sebagai bagian dari pengembangan layanan berbasis teknologi.