BPKP, Kemendagri, dan KPK memperkuat sinergi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan berbasis risiko pada program strategis di daerah.
Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025, fokus penilaian kini bergeser pada kualitas hasil pengawasan dan manfaat nyata bagi organisasi. Elemen kualitas peran dan layanan menjadi bobot terbesar dengan porsi 40 persen.
Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah mencakup tiga aspek utama, yaitu fokus pada pengawasan program berisiko tinggi, jaminan independensi serta akses data penuh, dan pemenuhan sumber daya pengawasan yang memadai.
BPKP menegaskan bahwa pengendalian intern dan manajemen risiko merupakan fondasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Institusi ini siap menjadi mitra strategis untuk mengawal akuntabilitas dan efektivitas pembangunan daerah.