Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan mempersilakan mereka memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dasco menegaskan aspirasi publik sangat dibutuhkan untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut dan memastikan masukan AMPB akan menjadi bahan pertimbangan.
Selain itu, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto, serta menegaskan DPR senantiasa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.