Terungkap! Petugas Bea Cukai Diminta Kumpulkan Uang Rp200 Juta per Bulan

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 15.46
Terungkap! Petugas Bea Cukai Diminta Kumpulkan Uang Rp200 Juta per Bulan

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda, mengungkap adanya perintah pengumpulan uang operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta per bulan. Perintah tersebut disampaikan oleh atasannya saat ia masih bertugas di lingkungan Bea Cukai. Pengakuan itu disampaikan Gatot ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam persidangan, Gatot menjelaskan bahwa pengumpulan uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Ia menyebut setiap pihak yang diminta terlibat harus mengumpulkan dana dengan nominal tertentu setiap bulan. Gatot saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, dan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Gatot menyebut perintah pengumpulan uang operasional tidak resmi itu disampaikan oleh Rizal ketika menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Peristiwa yang secara spesifik ia ingat terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025, saat ia dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal untuk membahas pengumpulan dana tersebut. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu. Rizal dan Sisprian juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, tetapi keduanya diadili melalui berkas perkara terpisah.

Berita Terkait Lainnya

Terungkap! Petugas Bea Cukai Diminta Kumpulkan Uang Rp200 Juta per Bulan - Hukum & Kriminal - Feedify