Mahkamah Agung (MA) mengecam keras aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati Retno Lastiani. Insiden tersebut terjadi saat sesi audiensi penanganan perkara terkait sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo di PN Pati.
Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Heru Pramono menegaskan bahwa MA tidak akan menoleransi segala bentuk aksi kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan. Ia menyampaikan keprihatinan dan dukungan kepada Retno Lastiani beserta seluruh jajaran PN Pati.
Heru menilai tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan, dan dikategorikan sebagai aksi yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. MA juga menekankan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
MA akan menyikapi insiden ini dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.