DKD Peradi Tangerang Resmi Skorsing Pengacara Charlie Chandra

Senin, 12 Oktober 2026 pukul 18.24
DKD Peradi Tangerang Resmi Skorsing Pengacara Charlie Chandra

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Tangerang telah menjatuhkan sanksi skorsing 12 bulan kepada pengacara Ewi, S.H., yang mewakili Charlie Chandra. Selain dilarang berpraktik di seluruh Indonesia, Ewi juga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 sebagai biaya perkara. Putusan ini diberikan karena Ewi terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g, huruf h, dan Pasal 5 huruf c. Ia dinyatakan bersalah karena mengumbar dan memberitakan tahapan sidang kode etik yang seharusnya tertutup untuk umum kepada publik. Kasus ini berawal dari aduan yang diajukan oleh advokat Muannas Alaidid atas tindakan Ewi yang dianggap merusak proses hukum. Tim kuasa hukum Muannas menyambut baik keputusan DKD PERADI Tangerang, menegaskan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh menabrak batas kerahasiaan sidang. Keputusan ini menjadi pengingat bagi para praktisi hukum agar menjaga harkat profesi advokat. Penegakan kode etik ini didasarkan pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa pelanggaran etik akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemecatan.

Berita Terkait Lainnya