Bayu Wicaksono alias Encek, buronan kasus peredaran narkotika lintas negara, telah dipulangkan ke Indonesia dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Minggu (30/8/2026). Buronan tersebut sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 21 April 2024.
Setelah melarikan diri selama lebih dari dua tahun, Bayu akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026. Pemulangan ini merupakan langkah lanjutan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.