Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Instrumen penegakan hukumnya juga telah dipersiapkan melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur sanksi administratif berjenjang bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan sertifikat dan pembekuan operasional. Implementasinya mulai disiapkan di daerah, seperti di Lampung yang merancang tahapan teguran selama lima bulan sebelum sanksi berupa penghentian transaksi jual-beli diberlakukan.
Meski dinilai memberikan kepastian hukum, sejumlah pelaku usaha justru menganggap skema teguran tersebut terlalu longgar dan kurang menjerakan. Hal ini mengindikasikan bahwa kesiapan hukum di atas kertas masih perlu diuji konsistensi penerapan dan legitimasinya di lapangan.