Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31) asal Kabupaten Lebak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Solear.
Tersangka diduga membawa anak laki-laki berusia 10 tahun. Warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut, dan korban akhirnya ditemukan di sebuah masjid. Warga kemudian berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi.
Saat diperiksa oleh warga, ditemukan banyak foto anak kecil dan foto tidak senonoh di ponsel tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik, yakni memegang alat vital korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp3 ribu.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolresta Tangerang menghimbau para orang tua dan masyarakat untuk terus mengawasi anak-anak serta mewaspadai orang-orang yang mencurigakan.