Polresta Tangerang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pengerusakan dan pencurian di Kampung Nagreg, Balaraja, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan pendalaman keterangan saksi dan alat bukti.
Perkara ini berawal dari laporan polisi pada Oktober 2025 terkait dugaan perusakan pagar bambu di lokasi objek tanah yang diklaim oleh pelapor. Namun, pihak yang dilaporkan juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan dasar hak yang berbeda, sehingga memicu sengketa.
Selain proses pidana, terdapat pula gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa lahan tersebut. Kepolisian menyatakan akan terus memperhatikan fakta dan perkembangan hukum dari proses perdata dalam penyidikan pidana ini.
Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak berpihak pada salah satu pihak dan bertugas memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif.