Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan investigasi berupa 13 bangunan liar yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Cibinong. Selain itu, ditemukan juga fasilitas mewah milik warga binaan yang diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan di lingkungan lapas.
Bangunan-bangunan tak terdaftar tersebut kini telah dihancurkan sebagai bagian dari tindakan penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan investigasi dan memastikan tidak ada lagi fasilitas ilegal yang berdiri di area lapas. Penertiban ini juga menjadi sinyal tegas terhadap upaya perbaikan tata kelola di lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menyoroti masalah lama soal pengelolaan aset negara dan pengawasan di lapas yang kerap luput dari perhatian. Temuan Itjen Imipas menjadi dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan liar dan fasilitas mewah tersebut.