Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 07.00
Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Ia menilai kasus tersebut perlu diperiksa karena korban belum dipulihkan dan Indra Kenz diduga mendapat preferensi selama menjalani pidana. Rieke juga menyoroti minimnya transparansi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan fasilitas mewah di lapas tersebut. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz untuk memastikan kesesuaian dengan SOP. Jika ditemukan pelanggaran, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz berpotensi ditarik kembali ke lapas. Indra Kenz sendiri mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap temuan tiga kontainer yang menyerupai hunian layak di Lapas Cibinong, salah satunya ditempati Indra Kenz. Kemenimipas merekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk menarik kembali status bebas bersyarat Indra Kenz. Investigasi masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam dua minggu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Indra Kenz dibebaskan bersyarat hanya sehari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, memicu pertanyaan tentang pengawasan dan standar asesmen di lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait Lainnya