Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa kekerasan seksual balita di Bekasi. Putusan tersebut membalikkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi.
Atalia menilai alasan hakim—seperti ekspresi korban yang tidak menunjukkan ketakutan dan keterlambatan pelaporan—merupikan bentuk viktimisasi ulang yang dilarang Undang-Undang TPKS. Ia menegaskan bahwa trauma pada korban, apalagi balita, seringkali bermanuifestasi sebagai respons membeku (freezing) atau grooming, bukan selalu ketakutan terbuka.
Mantan istri Ridwan Kamil ini mengkhawatirkan putusan ini menciptakan preseden buruk dan menakut-nakuti korban lain untuk mencari keadilan. Ia meminta KY turun tangan mengusut tuntas pertimbangan hukum majelis hakim tersebut.
Selain penegakan hukum bagi hakim yang diduga melanggar etik, Atalia mendesak pemenuhan hak korban berupa pendampingan psikis intensif serta penegasan bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman setimpal.