Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan 21 bangunan di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong, dengan 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini merupakan hasil sidak Ombudsman RI pada 22 September 2026, sementara 8 bangunan lainnya terdaftar dalam sistem BMN.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merinci 13 bangunan tak tercatat tersebut terdiri dari dua bangunan menghadap sungai, delapan bangunan berpagar hitam, dan tiga bangunan untuk istirahat petugas jaga. Bangunan-bangunan itu dibangun pada 2023 secara swadaya oleh warga binaan sebagai rumah pegawai, lalu direnovasi pada 2025 dan selesai awal 2026 tanpa menggunakan anggaran negara.
Investigasi juga mengungkap fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman RI, termasuk barang-barang mewah milik warga binaan. Barang-barang tersebut dipindahkan pada malam 23 September 2026, sebagian berhasil ditemukan dan sebagian lagi ditemukan di bekas kandang sapi.
Kasus ini turut memicu sejumlah perkembangan lain, seperti permintaan Kemen Imipas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz, rekomendasi perbaikan Lapas Cibinong oleh Ombudsman, serta pemecatan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN.