Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 07.59
Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong

Sumber Berita Asli

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Baca di Website Asli ↗
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi kasus hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Inspektur Jenderal Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan ada 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin, dengan satu orang dipecat sebagai PNS, yaitu Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. Sanksi lainnya mencakup lima hukuman disiplin berat dan 11 hukuman disiplin sedang. Investigasi menemukan 21 bangunan di area lapas, di mana 8 terdaftar dan 13 tidak terdaftar. Bangunan ilegal tersebut dibangun sejak 2023 dari swadaya warga binaan, termasuk guest house, tempat fitness, dan rencana simulator golf. Temuan minuman keras diklaim milik narapidana Jimmy Masrin, bukan Kasi Kamtib seperti disebut sebelumnya. Properti dalam rumah mewah sempat dipindahkan ke bekas kandang sapi sebelum kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, lalu dikembalikan saat kunjungan DPR. CCTV di area bangunan mewah dilaporkan tidak berfungsi, sehingga tidak ada rekaman. Rudi membantah adanya jalur belakang untuk keluar masuk narapidana, meskipun Ombudsman sebelumnya menyebut adanya akses tanpa pengamanan. Nama-nama narapidana yang diduga menghuni fasilitas mewah disebut, antara lain Jimmy Masrin, Indra Kenz, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan. Indra Kenz direkomendasikan untuk ditarik kembali ke lapas meski sebelumnya mendapat bebas bersyarat. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan, dengan Kemenimipas berjanji menindaklanjuti temuan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

Berita Terkait Lainnya

Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong - Hukum & Kriminal - Feedify