Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, mengungkapkan dalam sidang pleidoi bahwa ia pernah ditawari uang kompensasi agar bersedia menanggung kasus korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) sendirian. Pengakuan ini disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya dalam persidangan. Kasus korupsi THR tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, namun Sadmoko mengklaim ada upaya untuk menjadikannya satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Tawaran uang tersebut diduga bertujuan untuk menutupi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.