Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 21.56
Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi, satu ahli, dan menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 September 2026, saat jemaat GKPI Rajeg sedang beribadah. Tersangka diduga meminta jemaat menghentikan ibadah, mengeluarkan sebilah golok dan menancapkannya ke tembok bangunan, lalu menggembok tempat ibadah tersebut. Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi terkait kejadian ini. Penyidik mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di TKP dan sebilah golok. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, tersangka AC tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik. Kabidhumas Polda Banten menegaskan negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah, serta tidak boleh ada tindakan premanisme atau sepihak. Polri mengimbau masyarakat menjaga toleransi dan menyelesaikan persoalan keagamaan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait Lainnya

Polda Banten Update Perkembangan Kasus GKPI Rajeg, Satu Orang Ditetapkan Tersangka - Hukum & Kriminal - Feedify