Sekretaris Utama BNPB Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang turut diamankan, terdiri dari pejabat BNPB dan unsur swasta, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK). KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sebelum diamankan, Rustian menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, posisi pimpinan tinggi madya yang mendukung administrasi dan tata kelola kelembagaan. Ia memiliki latar belakang pendidikan Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes., dan telah menempuh karier panjang di BNPB dengan sejumlah posisi strategis.
Pada 2021, Rustian tercatat menjabat Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan, lalu diangkat menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Pada 28 Juli 2023, ia dilantik sebagai Sekretaris Utama BNPB oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, setelah sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya Darurat.
Sebagai Sekretaris Utama, Rustian mendukung tugas BNPB melalui fungsi kesekretariatan dan administrasi, mencakup Biro Perencanaan, Keuangan, Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta SDM dan Umum. Ia juga terlibat dalam pembinaan SDM dan pemantauan penanganan bencana, seperti peninjauan karhutla di Pekanbaru, Riau, pada 14 Juni 2026.