Wakil Ketua Umum Peradi Profesional, Krisna Murti, meminta penegakan hukum dalam pemberantasan mafia pertambangan dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan. Ia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan pertambangan guna menekan kebocoran keuangan negara dan memberantas praktik mafia. Krisna juga mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar bekerja sesuai aturan, bukan menjadi alat bargaining penegak hukum.
Krisna menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam kejahatan lingkungan, yang harus dilakukan hati-hati terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru tidak seharusnya dibebani kerusakan yang terjadi pada masa pemegang izin sebelumnya. Menurutnya, penelusuran periode aktivitas tambang dapat dilakukan melalui analisis citra satelit untuk membedakan tanggung jawab.
Ia juga menyoroti sanksi administrasi pertambangan yang harus dihitung secara adil, contohnya komoditas nikel yang tidak mengenal panen berulang. Dalam Kepmen ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025, denda administrasi untuk nikel ditetapkan Rp 6,5 miliar per hektare, berbeda dengan kelapa sawit yang dapat dihitung tahunan karena panen berulang. Krisna menekankan bahwa perhitungan tidak boleh disamakan dengan komoditas yang bisa dipanen berkali-kali.